Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Minta Tebusan HP Curian, Dua Pria di Labuhanbatu Diciduk Polisi

Johan Panjaitan • Rabu, 3 Juni 2026 | 11:00 WIB

 

Kedua tersangka BP dan DH pelaku Pencurian Bermodus Tebus Handphone (fajar/Sumut Pos)
Kedua tersangka BP dan DH pelaku Pencurian Bermodus Tebus Handphone (fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus meminta uang tebusan untuk mengembalikan telepon genggam milik korban. Dua pria berinisial BP (25) dan DH (32), warga Kecamatan Rantau Selatan, diamankan polisi setelah diduga menjalankan aksi yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (24/5/2026) dini hari. Saat itu, korban bersama rekannya, Raihan Alwi, tengah beristirahat di area SPBU 14.214.235 Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, setelah memarkirkan kendaraan mereka.

Sekitar pukul 03.30 WIB, dua pria mendatangi mobil korban dengan alasan meminta uang parkir. Tak lama setelah keduanya pergi, korban menyadari satu unit handphone Samsung A06 milik rekannya telah hilang.

Baca Juga: Misi Terakhir Cristiano Ronaldo: Memburu Trofi Piala Dunia di Usia 41 Tahun

Upaya menghubungi nomor telepon yang hilang justru mengarah pada dugaan tindak kejahatan yang lebih terencana. Seseorang yang menguasai handphone tersebut meminta sejumlah uang sebagai syarat agar perangkat itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Korban kemudian diarahkan untuk bertemu di kawasan Sigambal, tepatnya di sekitar loket ALS. Namun, alih-alih mendapatkan kembali handphone yang hilang, korban kembali berhadapan dengan kedua pelaku yang berusaha meyakinkan korban untuk mengikuti arahan mereka.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga berhasil membawa kabur satu unit handphone Redmi 11 milik korban sekaligus menerima uang tebusan yang telah diserahkan. Meski uang telah diberikan, handphone yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,8 juta. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Baca Juga: Harun Akan Bawa IMI Sumut Lebih Baik lagi 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan segera melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan kedua pelaku di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit handphone Redmi 11 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Aswin, Rabu (3/6/2026). (fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pencurian #modus #polres labuhanbatu #tebusan