STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Langkat kembali menyeret nama besar di tingkat lokal. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang ketua organisasi masyarakat berinisial EP alias Rango sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korban Riki Arista Surbakti.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan Subdit Jatanras Polda Sumut. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Binjai sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Sumut sejak tahap penyidikan.
Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi di Dusun Pasar Asam, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni MPS alias Tono dan RSS alias Geleng. Keduanya bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bayang-Bayang Mbappe Menghantui Prancis Jelang Piala Dunia
Informasi penetapan tersangka tersebut tertuang dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Purba, pada 4 Februari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Namun hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak Polda Sumut belum mendapatkan respons. Kasubdit Jatanras Kompol Jama Purba maupun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Di sisi lain, nama EP alias Rango bukan kali pertama tersangkut kasus hukum. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Tanjungbalai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Langkat pada Juli 2023.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, EP sempat didakwa dengan pasal pembunuhan, namun dakwaan tersebut tidak terbukti. Majelis hakim kemudian menyatakan EP bersalah dalam tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Intensif Berantas Narkoba, Kejar Jaringan hingga Bandar
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.
Kini, dengan status tersangka baru dan dua rekannya yang masih buron, kasus penganiayaan di Langkat ini kembali menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian masih memburu dua DPO, sementara EP alias Rango juga disebut belum berhasil diamankan.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan