MEDAN, SUMUT POS- Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase divonis hakim 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus pengutan liar (pungli) sebesar Rp5 juta di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amarnya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a UU Tipikor UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp30 juta subsider kurungan 30 hari," ujar hakim ketua M Nazir, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026) malam.
Baca Juga: Sidang Smartboard Langkat Disorot, Hakim Minta Dokumen Bimtek Dihadirkan
Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Nazir.
Tak terima dengan putusan hakim, terdakwa Nur Alia langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gunungsitoli, masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kasus bermula pada 2023, ketika tim Pokja Bawaslu yang seharusnya menerima honor 2 bulan justru dipotong karena dianggap tidak bekerja. Namun setelah dana ditransfer penuh, sebagian uang diminta kembali oleh terdakwa melalui beberapa pihak. Total uang yang diterima terdakwa sekitar Rp 4,5 juta.
Terdakwa juga diduga mengatur pembagian dan pengembalian uang tersebut, bahkan sebagian dana mengalir ke pihak lain. (man/ram)
Editor : Juli Rambe