Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba di Binjai, Publik Soroti Jejak Jaringan yang Belum Tersentuh

Johan Panjaitan • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:30 WIB
 Sejumlah masyarakat saat melintas di depan Gedung Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Sejumlah masyarakat saat melintas di depan Gedung Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Setelah sempat tertunda sebanyak tiga kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika, Hendri Junaidi, di Pengadilan Negeri Binjai. Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imelda Panjaitan dan Elida Sitanggang yang menangani perkara tersebut.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Hendri Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, maupun menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga: Penelitian Ungkap Longsor Akibat Hujan Ekstrem di Sumatra Utara Diduga Menewaskan 10 Persen Orangutan Tapanuli

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 8,65 gram dan 21 butir pil ekstasi untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp12,6 juta yang turut diamankan dalam perkara tersebut diminta dirampas untuk negara.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses persidangan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, membenarkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan dalam persidangan.

“Kalau sudah tayang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berarti tuntutan sudah dibacakan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Berawal dari Pengungkapan Polda Sumut

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 8 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: Siswa Membludak, Kepala SMKN 1 Barumun Minta Tambahan 12 Ruang Kelas kepada Anggota DPRD Sumut

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Hendri Junaidi di sebuah rumah di Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas.

Sorotan terhadap Jaringan yang Masih Buron

Di tengah proses hukum terhadap Hendri Junaidi, perhatian masyarakat kini tertuju pada sejumlah nama yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menerbitkan DPO terhadap dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut, yakni Panca dan Stevi.

Pihak Kejaksaan Negeri Binjai membenarkan bahwa salah satu nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

Baca Juga: Komitmen Hadirkan Akses Keadilan, Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI

Keberadaan para DPO itu menjadi perhatian masyarakat yang berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu menjangkau seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Binjai dan sekitarnya.

Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan aparat kepolisian untuk memburu para buronan yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Sementara itu, proses hukum terhadap Hendri Junaidi akan berlanjut ke tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara yang menjeratnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jpu #sabu #narkoba #dpo