MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Aswari (30), kurir narkotika asal Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti terlibat dalam peredaran 40 kilogram sabu.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara banding Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN yang dibacakan majelis hakim tinggi diketuai Leliwaty.
“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Aswari dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 11 Februari 2026,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari website PN Medan, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Residivis Pencuri Kotak Infak Masjid di Medan Polonia Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama menjalani proses hukum.
Dengan putusan tersebut, Aswari dipastikan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam pengiriman sabu dalam jumlah besar yang berpotensi merusak generasi bangsa.
Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Dari hasil pengembangan perkara sebelumnya, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pada 2 Juni 2025, petugas menangkap Aswari di wilayah Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush warna putih. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan 40 bungkus sabu kemasan teh China dengan berat masing-masing satu kilogram atau total 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintahkan oleh Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut bertugas mencarikan sopir untuk membawa sabu ke Jakarta dan dijanjikan imbalan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Aswari dengan pidana mati. Namun majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh PT Medan setelah kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding.
Dengan putusan banding ini, hukuman seumur hidup terhadap Aswari tetap berlaku kecuali terdapat upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (man/ram)
Editor : Juli Rambe