MEDAN, SUMUT POS– Terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Obet Tarigan (43) divonis 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjual 13 kilogram sisik trenggiling, dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2026).
Majelis Hakim diketuai Lenny Megawaty, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 40 ayat (1) UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dari kepunahan.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” kata hakim.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Obet dihukum 2,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara bermula pada Oktober 2025 ketika seorang bernama Laia menitipkan sisik trenggiling kepada terdakwa untuk dijual. Obet kemudian menawarkan barang tersebut melalui marketplace dan berhasil menemukan calon pembeli.
Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp1,2 juta per kilogram, pembeli yang ternyata merupakan bagian dari operasi penyamaran aparat penegak hukum mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa.
Selanjutnya, pada 3 November 2025, Obet bersama rekannya Risyanto dan Abdi Barus membawa barang berupa sisik trenggiling serta asam kincung menggunakan mobil pikap menuju lokasi transaksi di area parkir sebuah restoran cepat saji di Kota Medan.
Saat transaksi akan dilakukan, petugas kepolisian yang telah melakukan penyelidikan langsung mengamankan para pelaku. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 kilogram sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan.
Jaksa menilai terdakwa secara tanpa hak telah memiliki, mengangkut dan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (man/ram)
Editor : Juli Rambe