Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tim Elang Sakti Ringkus Residivis Curanmor, Empat Aksi Pencurian Terbongkar

Johan Panjaitan • Jumat, 12 Juni 2026 | 07:00 WIB
M alias Ali (25), residivis curanmor, saat diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi usai ditangkap Tim URC Elang Sakti Jatanras terkait kasus pencurian sepeda motor di empat TKP.(11/06/2026). (Azan Purba/Sumut Pos)
M alias Ali (25), residivis curanmor, saat diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi usai ditangkap Tim URC Elang Sakti Jatanras terkait kasus pencurian sepeda motor di empat TKP.(11/06/2026). (Azan Purba/Sumut Pos)

 

TEBING TINGGI, Sumutpos.Jawapos.com – Aksi seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti. Tim URC Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku berinisial AM alias Ali (25), yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Lintas Tebing Tinggi–Batu Bara, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan SH MH, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis rekaman CCTV.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit kunci T yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Herikson.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 5210 ON milik seorang warga. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di area hiburan malam Black and White, Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu dini hari (7/6/2026).

Baca Juga: Indonesia Gagal ke Final, Nova Arianto Sebut Komunikasi Garuda Muda Sudah Terbentuk

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Rangga Risdin S.Tr.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, rekaman kamera pengawas ditelusuri, hingga akhirnya petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada keberadaan pelaku.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan AM tengah menginap di sebuah hotel di Desa Paya Pasir. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, AM mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda. Selain di Jalan Letda Sujono, pelaku juga beraksi di Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Arjuna, serta area Masjid Nurul Ikhsan di Desa Paya Pasir.

Pengakuan tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa AM merupakan pelaku yang selama ini menjadi target penyelidikan aparat. Kepada penyidik, ia mengaku menjual kendaraan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli pakaian dan telepon genggam.

Baca Juga: Haldy Sabri Unggah Bukti Transfer ke Rekening Ratu Sofya

Kini, residivis tersebut harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Bersama barang bukti yang diamankan, AM telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani penyidikan lebih lanjut sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan kendaraan curian.

Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman pencurian kendaraan bermotor. (Mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres tebingtinggi #curanmor #residivis #ditangkap