Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polresta Deli Serdang Ringkus Pria Pembawa 16 Paket Sabu, Peredaran Narkoba Kembali Digagalkan

Johan Panjaitan • Jumat, 12 Juni 2026 | 08:00 WIB
P Saat diaatkan Polres Deliserdang atas kasus kepemilikan sabu. (Batara/Sumut Pos)
P Saat diaatkan Polres Deliserdang atas kasus kepemilikan sabu. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HPS (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menguasai narkotika di kawasan Jalan Dokter Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi SH MH menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Subnit I Unit II Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur, pria tersebut berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pin "168" Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Simbol Duka untuk Korban Tragedi Sekolah Dasar

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.

Polisi kemudian menemukan 16 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 2,75 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu blok plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran sedang kosong, serta sebuah masker berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Hakim PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah lingkungan masyarakat.

Ia menegaskan, Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan yang berhubungan dengan terduga pelaku guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas di wilayah Deli Serdang. (btr)

Editor : Johan Panjaitan
#pria #polres deliserdang #sabu