Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Dua Tersangka Narkoba, Sita 10 Paket Sabu

Juli Rambe • Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:00 WIB
Tersangka peredaran narkoba di Labusel. (Dok: Polres Labusel)
Tersangka peredaran narkoba di Labusel. (Dok: Polres Labusel)

 

LABUSEL, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi mengenai adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga: BNNK Binjai Gerebek Barak Narkoba dan Judi, Identitas Pemilik Sudah Diketahui

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi dimaksud pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25), warga Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika, petugas menemukan satu plastik berwarna putih yang berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip transparan diduga berisi sabu.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Gugun mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Evi di Jalan Palam, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram, satu plastik klip ukuran sedang, uang tunai Rp250 ribu, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/6/2026), menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," ujar AKP Sahat M. Hutagaol.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Melalui sinergi bersama masyarakat, Polri berkomitmen mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya narkoba. (mag-5/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#peredaran narkoba di Sumut #Polres Labusel