RANTAU PRAPAT, SUMUT POS– Tim Gabungan terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu bersama dengan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut berhasil mengungkap kasus pembakaran Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (9/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, empat dari lima pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Wakapolres Kompol PS Simbolon melalui konfrensi pers, Sabtu (13/6/2026) dalam keterangan resmi menyebutkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Pelapor Dugaan Korupsi PSR di Labura Surati Propam dan Bareskrim Polri
Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan pembakaran dengan menggunakan empat botol bom molotov yang dilemparkan ke bangunan Barbershop Pleasure.
Lemparan pertama dilakukan oleh RHZ (24), disusul RH (22), SDP (21), dan AF (23). Aksi tersebut mengakibatkan bangunan barbershop terbakar dan percikan api mengenai dua orang, yakni Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan.
Kedua korban mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu, kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial RHZ (24), warga Jalan Sumber Jaya, Medan; SDP (21), warga Patumbak, Kabupaten Deliserdang; AF (23), warga Jalan Dame, Medan Amplas; dan RH (22), warga Lubuk Pakam, Deliserdang.
"Sedangkan seorang pelaku berinisial F (23), warga Tanjung Morawa, Deliserdang, masih diburu petugas," ungkapnya.
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman dan Kasi Humas AKP Aswin menyebutkan penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut di Kota Medan.
Dari hasil penyelidikan, motif pembakaran diduga berawal dari persoalan utang piutang. Pada 2 Juni 2026, RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, di Barbershop Pleasure untuk menagih utang. Karena utang tersebut belum dapat dibayar, terjadi cekcok antara RHZ dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan.
Merasa sakit hati akibat teguran dan pertengkaran tersebut, RHZ kemudian menghubungi rekan-rekannya dan merencanakan aksi pembakaran terhadap barbershop milik korban.
Pada Senin (8/6/2026) malam, para pelaku berkumpul di Rantauprapat menggunakan sebuah mobil. RHZ kemudian membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, mereka mendatangi lokasi dan melemparkan bom molotov ke bangunan barbershop hingga terbakar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol, lima unit telepon genggam milik pelaku, satu dompet, satu tali pinggang, tiga helai kain putih bekas terbakar, satu potong baju warna hitam, satu aksesori pinggang, dua kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi BK 1762 AEY.
Para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan Kepala Kelurahan Bakaran Baru, S Siregar mengapresiasi kinerja tim gabungan personel Polri yang mampu mengungkapkan kasus tersebut. Sebab, menurutnya telah membuka motif dan dalang teror.
"Terima kasih kepada tim yang telah mengungkap pelaku kasus yang membuat rasa teror di tengah masyarakat," tandasnya. (fdh/ram)
Editor : Juli Rambe