MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan untuk mendorong hukuman mati terhadap dua pelaku pembunuhan berencana terhadap driver taksi online, Michael Frederik Pakpahan, kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa, sehingga vonis penjara seumur hidup terhadap Kasranik dan Agung Pradana tetap berlaku.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 999 K/PID/2026 dan Nomor 964 K/PID/2026 yang diputus pada 25 Mei 2026. Majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan tidak sependapat dengan permintaan jaksa untuk memperberat hukuman kedua terdakwa.
"Menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tersebut," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (14/6).
Dengan putusan itu, hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Picu Antrean di SPBU Medan, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Kasranik dan Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati karena menilai tindakan mereka dilakukan secara terencana, keji, dan menghilangkan nyawa korban demi menguasai harta benda. Namun, majelis hakim tingkat pertama memilih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, putusan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Kasus ini bermula dari ambisi kedua terdakwa untuk memiliki kendaraan travel. Pada awal April 2025, mereka menyusun rencana merampas sebuah mobil dengan cara menghabisi nyawa pemiliknya. Untuk menjalankan aksi tersebut, keduanya menyiapkan sejumlah alat, mulai dari palu, kain sarung hingga karung goni.
Rencana itu dieksekusi pada 6 April 2025. Agung memesan layanan taksi online melalui aplikasi. Michael Frederik Pakpahan yang mengemudikan Toyota Rush kemudian menerima pesanan dan menjemput pelaku.
Di tengah perjalanan, Agung yang duduk di kursi belakang mendadak menjerat leher korban menggunakan kain. Pada saat bersamaan, Kasranik menghantam kepala Michael dengan palu berulang kali hingga korban tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Bisnis Flagship yang Tetapkan Standar Baru Industri
Setelah memastikan korban tewas, keduanya mengambil alih kendaraan dan membawa jasad Michael ke wilayah Kabupaten Langkat. Dalam upaya menghilangkan jejak, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung goni lalu dibuang ke aliran air yang bermuara ke laut pada dini hari.
Tak berhenti di situ, kedua pelaku juga berupaya menghapus bukti kejahatan dengan membersihkan bercak darah di dalam mobil serta mencopot pelat nomor kendaraan korban. Mereka kemudian bersembunyi di rumah kerabat di kawasan Kuala Gumit, Kabupaten Langkat.
Namun pelarian itu hanya berlangsung singkat. Tiga hari setelah pembunuhan, tepatnya pada 9 April 2025, personel Polrestabes Medan berhasil melacak keberadaan keduanya dan melakukan penangkapan.
Dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung, perkara pembunuhan sadis yang sempat menyita perhatian publik tersebut akhirnya berakhir.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan