Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

BNNK Sergai Rehabilitasi 55 Pengguna Narkoba, Dua Tersangka Kasus Desa Pon Dilimpahkan ke Polisi

Johan Panjaitan • Selasa, 16 Juni 2026 | 22:00 WIB
Kepala BNNK Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon. ( Fadly/Sumut Pos)
Kepala BNNK Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon. ( Fadly/Sumut Pos)

 

SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai menegaskan pendekatan rehabilitasi tetap menjadi prioritas bagi pengguna narkotika yang terjaring dalam berbagai operasi penindakan. Sepanjang April hingga Juni 2026, sebanyak 55 pengguna narkoba telah menjalani proses rehabilitasi sesuai hasil asesmen yang dilakukan tim terpadu.

Di sisi lain, penindakan hukum tetap diberlakukan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Hal itu dibuktikan dengan pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kepada Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut.

Kepala BNNK Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa pada razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada 15–16 April 2026, petugas mengamankan 50 orang yang hasil tes urinenya positif mengonsumsi narkotika.

Namun, dari operasi tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Berdasarkan hasil asesmen, mayoritas yang diamankan masuk kategori penyalahguna dengan tingkat ketergantungan ringan hingga sedang.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Kumpulkan 113 Kantong Darah Lewat Bakti Kesehatan

“Sebanyak 48 orang diarahkan menjalani rehabilitasi. Sementara dua orang lainnya yang masuk kategori pengguna berat ditempatkan di panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar AKBP Siti Rohani.

Langkah serupa kembali dilakukan dalam razia yang digelar pada 10–11 Juni 2026 di sejumlah lokasi hiburan malam, yakni Cafe Amel, Elo Pondok Ringin, dan Captain Amerika. Dalam operasi tersebut, petugas menjaring lima pria yang hasil tes urinenya positif mengandung zat narkotika jenis sabu.

Kelima orang tersebut juga menjalani rehabilitasi setelah melalui proses asesmen sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, dalam Operasi Saber Bersinar 2026 yang dilaksanakan pada 9 Juni 2026 di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, BNNK Sergai menemukan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gardu yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,13 gram.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kawasan Pajak Desa Pon. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu plastik klip sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Berbeda dengan kasus pengguna yang diarahkan menjalani rehabilitasi, perkara di Desa Pon ditingkatkan ke proses hukum karena ditemukan barang bukti narkotika.

“Dua orang tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp6 Miliar untuk HUT APKASI ke-26, Muncul Sorotan Dugaan Tumpang Tindih Anggaran

AKBP Siti Rohani menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, media massa, hingga warga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar perang melawan narkoba dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bnnk sergai #polres sergai #tersangka #kasus sabu