Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Berkas Rida Diserahkan ke Kejari Pekanbaru, Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Segera Disidangkan

Johan Panjaitan • Jumat, 19 Juni 2026 | 13:34 WIB
Rida K Liamsi didampingi keluarga keluar dari Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). (KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAU POS)
Rida K Liamsi didampingi keluarga keluar dari Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). (KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

 

PEKANBARU, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret nama Rida K Liamsi dkk, Kamis (18/6/2026). Dengan pelimpahan tersebut, kasus yang telah bergulir sejak penyidikan Bareskrim Mabes Polri itu segera memasuki tahap persidangan.

Tersangka Rida K Liamsi hadir di Kejari Pekanbaru didampingi kuasa hukum serta keluarga. Ia tiba di kantor Adhyaksa Jalan Sudirman sekitar pukul 10.00 WIB sebelum menjalani pemeriksaan tahap II yang berlangsung cukup lama hingga sore hari.

Pantauan di lokasi, Rida baru keluar dari Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru sekitar pukul 16.00 WIB. Namun saat dimintai keterangan, ia memilih tidak memberikan komentar terkait proses hukum yang tengah dihadapinya.

Baca Juga: Skotlandia vs Maroko: Ancaman Nyata Kolektivitas Singa Atlas di Grup C

Selain Rida, penyidik Bareskrim juga menyerahkan tersangka lain yakni Sutrianto dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari laporan internal PT Riau Pos Intermedia yang menuding adanya dugaan penggelapan dalam jabatan oleh sejumlah mantan direksi perusahaan. Peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu 2012–2017 itu disebut terjadi saat Rida menjabat sebagai chairman perusahaan tersebut.

Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, para tersangka diduga melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan penerimaan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Baca Juga: LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI dan ThinQ yang Lebih Personal

Menurutnya, setelah pelimpahan ini, pihak kejaksaan akan segera menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara dapat segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tambahnya.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kejari pekanbaru #pelimpahan #tahap II #berkas #penggelapan