Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Buru Indra Ashari, Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Juli Rambe • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB
DPO: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan DPO terhadap Indra Ashari alias Andra terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. (Dok: Polrestabes Medan)
DPO: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan DPO terhadap Indra Ashari alias Andra terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial WA.

Penerbitan DPO tersebut berdasarkan Surat Selebaran DPO Nomor: DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim yang dikeluarkan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap tersangka dan mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya.

Baca Juga: Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Eks Medan Club, Pemprov Sumut Bantah Fasilitasi Aksi

“Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110,” ujar Dearma, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika korban WA berkenalan dengan Indra melalui seorang teman pada awal tahun 2022. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara sejak Mei 2022.

Pada September 2022, korban berangkat ke Bangkok, Thailand, untuk bekerja sebagai pelayan restoran dan tinggal di mess pekerja. Sekitar sepekan kemudian, Indra juga menyusul ke Thailand dan bekerja di tempat yang sama.

Korban menempati mess pekerja perempuan di lantai dua, sedangkan Indra tinggal di lantai tiga yang diperuntukkan bagi pekerja laki-laki.

Namun, sekitar pukul 22.00 WIB pada suatu malam, saat korban berada seorang diri di kamarnya, Indra diduga masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban.

“Perbuatan tersebut kemudian berulang kali terjadi selama mereka berada di Thailand,” kata Dearma.

Setelah kembali ke Indonesia pada Desember 2023, hubungan keduanya masih berlanjut. Polisi menyebut dugaan perbuatan seksual terhadap korban kembali terjadi, termasuk pada 20 Mei 2024 ketika Indra mendatangi rumah korban yang sedang sepi dan kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Medan Sunggal.

Saat kejadian pertama di Thailand, korban masih berusia 18 tahun. Sementara saat membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 21 Juni 2024, korban telah berusia 20 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu pada 29 Mei 2024.

“Korban diduga sudah tidak tahan lagi dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Selama ini korban belum berani bercerita karena merasa malu. Setelah keluarga mengetahui, korban didampingi untuk membuat laporan polisi,” jelas Dearma.

Atas perkara tersebut, Indra Ashari alias Andra diduga melanggar Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 293 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polrestabes Medan menegaskan proses pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Indra diimbau segera memberikan informasi kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri.

“Saat ini kami terus melakukan pengejaran guna membawa Indra Ashari alias Andra ke hadapan proses hukum,” pungkasnya. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#pelaku kekerasan seksual #polrestabes medan #dpo