BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota Binjai. Seorang pria berinisial MI (24) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah komponen besi tower telekomunikasi di Kecamatan Binjai Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Global (BMG) yang menemukan hilangnya sejumlah besi penyangga (bracing) tower saat melakukan pemeriksaan rutin di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, pada 31 Mei 2026.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan stabilitas infrastruktur telekomunikasi yang melayani masyarakat.
Baca Juga: Hyundai New CRETA Hadirkan Kenyamanan dan Teknologi Modern untuk Mobilitas Warga Medan
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Saat pelapor melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower, diketahui sebagian besi atau bracing tower sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dicuri,” ujar Hizkia, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan dengan pendekatan scientific investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah. Tim penyidik memadukan analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu mengarahkan penyelidikan.
Metode tersebut membuahkan hasil. Setelah mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap MI di wilayah Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu malam (17/6/2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasat di Jajaran Polres
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477,” kata Hizkia.
Meski telah mengamankan satu tersangka, penyidik belum menghentikan pengusutan perkara. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah yang diduga menerima hasil pencurian tersebut. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan