Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu dan Vape Etomidate di Dalam Lapas Labuhan Bilik

Juli Rambe • Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:40 WIB
VAPE: Ketiga Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan vape yakuza di Lapas Labuhan Bilik. (Dok: Polres Labuhanbatu)
VAPE: Ketiga Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan vape yakuza di Lapas Labuhan Bilik. (Dok: Polres Labuhanbatu)

 

LABUHANBATU, SUMUT POS– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan vape yang mengandung cairan etomidate merek Yakuza di dalam Rutan Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dan vape berisi cairan etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto membentuk tim dan langsung memimpin pengungkapan bersama Kanit I Ipda Satrawan Ginting, Katim I Unit I Bripka Syahputra, serta Katim II Unit I Aiptu Sumedi.

Baca Juga: Kawal Program Strategis Nasional, MAI Medan Turun Jalan Dukung Keberlanjutan dan Perbaikan MBG

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pegawai Lapas berinisial AI turut diamankan dari halaman Lapas. Karena diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,16 gram, lima butir pil ekstasi seberat 1,60 gram, satu liquid vape berisi cairan etomidate warna hitam, dua liquid vape merek Yakuza XL dan Squid Game, tiga alat hisap elektrik berbagai merek, satu kotak Djoy Beam Pro, plastik pembungkus, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.

Dalam pemeriksaan, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN yang disebutkan akan segera bebas menjalani masa hukuman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan dibantu Kepala Lapas Labuhan Bilik.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan di dalam Lapas Labuhan Bilik. 

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu dan vape berisi cairan etomidate yang dikuasai seorang warga binaan bernama PH alias Tole (36), warga binaan asal Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Barang bukti yang ditemukan darinya, berupa enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 250 gram, 10 bungkus liquid vape berisi cairan etomidate merek Yakuza XL, plastik klip kosong, lakban kuning, tisu pembungkus sabu, satu plastik kresek hitam, serta sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selain itu, polisi turut mengamankan lima warga binaan lainnya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing. 

Di antaranya YIML alias Iza (26), IH alias Ibnu (27), Sun alias Brewok (31), serta MHN (24) dan SN (49).

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, Sabtu (20/6/2026) menyatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang berhasil disita. (fdh/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#vape narkoba #lapas labuhan bilik #peredaran narkoba di Sumut #peredaran narkoba di lapas