BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33). Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan intensif.
Pengungkapan ini juga menjadi komitmen Satresnarkoba Polres Binjai dalam pemberantasan dan peredaran gelap. Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, keduanya ditangkap melalui operasi undercover buy atau petugas menyamar sebagai pembeli.
"Kedua tersangka diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu," kata Ismail, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: Pengakuan Warga Papua Berhasil Cetak Sawah Baru: Kami Sudah Panen, Malah Mau Tanam Padi Lagi
Dia menguraikan, tersangka Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jatiutomo, Binjai Utara, Minggu (14/6/2026). Penangkapan Dana merupakan hasil pengembangan.
"Tersangka TW yang lebih dulu ditangkap di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat pada Jum'at (12/6/2026) malam," bebernya.
"Dari hasil penindakan ini, diamankan barang bukti sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 timbangan elektrik, 1 tas tempat penyimpanan sabu, 1 domlwt warna hitam dan 2 skop plastik," sambungnya.
Terhadap kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tentang KUHP jo UU RI No 1/2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pengungkapan ini juga disebut sebagai bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Bahkan, Polres Binjai berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba dengan peran aktif masyarakat dibutuhkan dalam memberikan informasi. Karena itu, masyarakat diajak dan diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 Polri. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan