LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial YPU (34) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Pelaku yang merupakan warga Gang Anugrah, Dusun I, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan pada Kamis (18/6/2026) malam di kawasan sekitar Kantor Pos Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, melalui Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Mager Bisa Picu Masalah Kesehatan, Ini Akibatnya
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban berinisial NH bersama pelaku pulang ke rumah korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.
Setibanya di rumah korban, pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke Medan. Karena sudah saling mengenal, korban pun mengizinkan.
Namun keesokan harinya, Selasa (16/6/2026), pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Merasa curiga, korban berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Tanjung Morawa.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengembangan, petugas menerima informasi keberadaan pelaku yang berada di depan Kantor Pos Tanjung Morawa.
Baca Juga: Hukuman Eks Kasek SMAN 16 Medan Diperberat 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Diproses Sesuai Hukum
Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati, sekalipun terhadap orang yang sudah dikenal dekat, serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan