MEDAN, SUMUT POS - Terdakwa Muhammad Chusnul, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, divonis 7,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian di DJKA MedanBTP) Kelas I Medan, divonis 7,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian di DJKA Medan.
Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amarnya menyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan," ujarnya dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: AKDA Kirim Surat ke DPRD Sumut, Desak RDP Segera Digelar Demi Penyelesaian Polemik di UDA Medan
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp13 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita dan dirampas untuk negara.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Waruwu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang diharapkan masyarakat dan negara, terlebih di tengah kondisi bangsa yang masih menghadapi berbagai kesulitan.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, terdakwa disebut telah menikmati hasil kejahatan dalam jumlah besar dan mencoreng citra pemerintahan, khususnya di lingkungan BTP.
"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," sebut hakim.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Chusnul 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar UP sebesar Rp13.085.000.000, dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening KPK. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, selain Chusnul, terdapat dua terdakwa lain, yakni Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta dan Muhlis Hanggani Capah, PPK II pada BTP Kelas II wilayah Sumatera Bagian Utara. Namun, putusan terhadap keduanya ditunda hingga Kamis (25/6/2026) mendatang, karena putusan hakim belum siap untuk dibacakan.
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua paket proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan tahun 2021–2024, yakni:
Pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu anggaran Rp125,7 miliar.
Pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu anggaran Rp385 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe