MEDAN, SUMUT POS- Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, Ridho Indah Purnama, divonis 16 bulan penjara.
Dia terbukti bersalah korupsi proyek jalan bersumber dana bagi hasil (DBH) sawit Binjai tahun anggaran 2024 yang merugikan negara Rp2,6 miliar.
Hukuman yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sony Faty Putra Zebua dan Wakil Direktur sejumlah perusahaan rekanan, Try Suharto Derajat.
Baca Juga: Terima Suap Proyek Kereta Api, Hakim Perberat Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim ketua M Nazir, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/6/2026) sore.
Majelis hakim meyakini, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Nazir.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Binjai, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut 12 paket proyek pembangunan jalan yang dibiayai DBH sawit. Ironisnya, dua paket pekerjaan disebut seolah-olah selesai dikerjakan dan disetujui untuk proses pembayaran, padahal diduga fiktif.
Dalam dakwaan, Ridho yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tetap menyetujui dokumen pembayaran kepada rekanan meski pekerjaan bermasalah.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga memalsukan dan menghilangkan dokumen proyek untuk meloloskan proses administrasi pencairan anggaran.
Berdasarkan hasil audit, proyek jalan tersebut disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe