SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com – Tiga tersangka yang sempat buron dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar, Senin (22/6/2026). Penyerahan diri tersebut sekaligus menuntaskan pengejaran terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus yang sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial itu.
Ketiga tersangka datang ke Mapolres Pematangsiantar didampingi kuasa hukum dan anggota keluarga. Setelah tiba, mereka langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum para tersangka, Parluhutan Banjarnahor SH, mengatakan penyerahan diri dilakukan atas kesadaran dan inisiatif kliennya sendiri setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Ketiganya menyerahkan diri secara sukarela dan didampingi keluarga. Setelah tiba di Polres Pematangsiantar, mereka langsung ditempatkan di ruang tahanan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Dengan penyerahan diri tersebut, seluruh tersangka yang berjumlah enam orang kini telah berada dalam tahanan Polres Pematangsiantar. Mereka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.
Baca Juga: Cara Praktis Mengatasi Mata Bengkak, Bisa Dilakukan di Rumah
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan terhadap Jaka Janes Malau yang terjadi di kawasan Taman Bunga, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas masyarakat setelah rekaman video penganiayaan beredar di berbagai platform media sosial. Dalam video yang viral itu, korban tampak dianiaya oleh sejumlah orang di ruang publik, memicu kecaman dan tuntutan agar para pelaku segera ditangkap.
Perhatian publik semakin besar karena para pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu organisasi kemasyarakatan. Dugaan itu mencuat setelah mereka diketahui menggunakan kendaraan dengan corak dan logo yang menyerupai atribut salah satu ormas saat kejadian berlangsung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar SIK membenarkan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Pedagang Tolak Rencana Pemko Bangun Kembali Kios Pasar Dwikora
“Seluruh enam tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya singkat.
Selain para tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat peristiwa terjadi.
Dengan lengkapnya jumlah tersangka yang berhasil diamankan, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus penganiayaan yang berujung maut tersebut.(pra/han)
Editor : Johan Panjaitan