MEDAN, SUMUT POS– Sebanyak enam hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026) sore.
Laporan itu terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Pengaduan disampaikan langsung oleh Jonson David Sibarani, kuasa hukum tergugat Kepala Desa Tapian Nauli Maruap Sihombing, dan Leo Nababan, kuasa hukum tergugat II intervensi Robert Sihombing.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Nasabah PNM Yogyakarta yang Bangkit dsri Kejaran Rentenir
Laporan diterima Asisten Penghubung KY Sumut Elisabeth Ulina Br Manurung di kantor KY Sumut, Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor.
Jonson mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan perkara hingga pertimbangan hukum yang dituangkan majelis hakim dalam putusan.
“Setelah kami memeriksa dan mencermati isi putusan, ternyata banyak kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan majelis hakim, sehingga putusannya sangat jauh berbeda dengan fakta-fakta persidangan,” ujar Jonson kepada wartawan.
Soroti Putusan Sengketa Tanah
Perkara yang dipersoalkan adalah Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN yang membatalkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan penggugat Abdul Sihombing untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keterangan hak milik tanah tersebut, mewajibkan pencabutannya, serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Menurut Jonson dan Leo, putusan itu bermasalah karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Leo Nababan menilai majelis hakim PTUN Medan telah melampaui kewenangannya karena memeriksa pokok sengketa kepemilikan tanah yang menurutnya merupakan ranah peradilan umum, bukan peradilan tata usaha negara.
“Kita datang ke Penghubung KY ini karena kita menduga hukum dipermainkan di PTUN Medan dan juga di PTTUN Medan. Terkait sengketa hak milik tanah, itu seharusnya diselesaikan lebih dahulu di peradilan umum, bukan langsung diputuskan di peradilan tata usaha negara,” tegas Leo.
Ia bahkan menuding adanya manipulasi fakta dalam putusan hakim.
“Majelis hakim PTUN Medan telah memanipulasi fakta-fakta yang ada di persidangan. Keterangan saksi A bilang A, tetapi di dalam putusan dibuat seolah-olah mengatakan B,” katanya.
Salah satu contoh yang disorot ialah keterangan saksi Boston Sihombing. Menurut Jonson, dalam berita acara persidangan saksi tersebut menyebut tidak ada rumah maupun tanaman di atas objek sengketa. Namun dalam pertimbangan putusan, keterangan itu disebut seolah-olah terdapat bangunan rumah di lokasi.
“Di pertimbangan putusan oleh majelis dipelesetkan seolah-olah di atas tanah tersebut ada bangunan rumah. Padahal faktanya tidak ada rumah di atasnya,” cetus Jonson.
Leo menjelaskan, sengketa tanah seluas 4.680 meter persegi itu baru mencuat pada 2025 ketika kliennya hendak meningkatkan status administrasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihak tergugat dan tergugat intervensi II, kata dia, sebenarnya telah meminta majelis hakim PTUN Medan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) agar objek sengketa dapat dilihat langsung dan duduk perkara menjadi terang. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.
Padahal menurut mereka, pemeriksaan setempat penting untuk memastikan kondisi riil lahan yang disengketakan, termasuk keberadaan bangunan atau tanaman yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan.
Tidak hanya putusan PTUN Medan, Jonson dan Leo juga mempersoalkan putusan banding di PTTUN Medan yang menguatkan putusan tingkat pertama. Menurut mereka, majelis hakim banding tidak melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil alih pertimbangan hukum PTUN Medan.
“Harapan kami perkara ini diperiksa ulang secara menyeluruh. Namun yang kami lihat, majelis hakim justru mengambil alih seluruh pertimbangan hukum PTUN Medan dan bahkan memelesetkan substansi kontra memori banding yang kami ajukan,” ujar Jonson.
Mereka juga menilai ada fakta-fakta penting dalam persidangan yang justru dihilangkan dalam putusan maupun berita acara sidang.
“Saksi yang keterangannya sudah menjadi fakta persidangan dan seharusnya membuat terang perkara justru dihilangkan dari putusan maupun berita acara sidang. Kami melihat ada indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu pihak,” tegas Jonson.
Menariknya, Jonson dan Leo mengaku sebenarnya berada di pihak yang berbeda dalam perkara tersebut. Namun keduanya sepakat mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial karena sama-sama merasa dirugikan oleh proses persidangan yang mereka anggap tidak berjalan normal.
“Walaupun sebenarnya kami berada di pihak yang berbeda, tetapi dalam perkara ini kami sama-sama merasa dicurangi dan dirugikan. Karena itu kami sepakat bersama-sama membuat pengaduan ke Komisi Yudisial,” pungkas Leo. (man/ram)
Editor : Juli Rambe