Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kuasa Hukum Djoko Sutrisno Sebut PT PASU Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024

Juli Rambe • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:43 WIB
KETERANGAN: Willyam Raja D Halawa selaku kuasa hukum Dirut PT PASU, Djoko Sutrisno memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KETERANGAN: Willyam Raja D Halawa selaku kuasa hukum Dirut PT PASU, Djoko Sutrisno memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menegaskan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tetap berjalan pascapandemi Covid-19.

Bahkan, pengiriman bahan baku dari Inalum ke PT PASU disebut masih berlangsung hingga 2024, disertai pembayaran dari pihak perusahaan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Djoko, Willyam Raja D Halawa, usai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Patroli Gabungan di Jalur Rawan untuk Perang Melawan Narkoba

Menurut Willyam, fakta persidangan justru menunjukkan kerja sama bisnis antara PT PASU dan Inalum tidak terputus, meski perusahaan sempat mengalami tekanan usaha akibat pandemi Covid-19.

“Fakta yang terungkap di persidangan, pengiriman dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi itu berlangsung lancar dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash,” ujar Willyam.

Ia menjelaskan, pembayaran yang dilakukan PT PASU pada periode tersebut tidak hanya untuk transaksi berjalan, tetapi juga untuk mengangsur kewajiban lama yang muncul pada 2020 dan 2021.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran pada masa itu harus dilihat dalam konteks pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap aktivitas ekspor dan operasional perusahaan.

“Pada masa 2020-2021 terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap kegiatan ekspor dan operasional perusahaan. Setelah kondisi mulai pulih, perusahaan kembali bertransaksi dan melakukan pembayaran secara lancar, termasuk mencicil utang lama,” katanya.

Willyam juga membantah adanya kejanggalan terkait mekanisme pembayaran yang dilakukan langsung dari luar negeri kepada Inalum. Ia menyebut pola tersebut merupakan praktik umum dalam transaksi internasional agar dana bisa lebih cepat diterima.

“Terdakwa sudah menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung dari luar negeri agar dana dapat segera diterima oleh Inalum. Administrasinya juga dipenuhi. Jadi tidak ada yang salah dengan mekanisme pembayaran tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat dalam transaksi internasional turut memengaruhi pola pembayaran perusahaan.

Lebih lanjut, Willyam menyebut PT PASU pada akhirnya harus menghadapi proses kepailitan akibat tekanan bisnis berkepanjangan yang dipicu pandemi. Putusan pailit terhadap perusahaan itu, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap pada 2024.

“Pada akhirnya dampak dari Covid-19 itu membuat PT PASU dipailitkan. Putusan kepailitan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2024. Jadi status perusahaan saat ini adalah pailit,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.

Jaksa mendalilkan perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.

Namun, pihak penasihat hukum menilai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan aktivitas transaksi dan pembayaran antara PT PASU dan Inalum tetap berlangsung hingga beberapa tahun setelah pandemi. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#korupsi inalum #penjualan aluminium #inalum #PT PASU