Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Jambret Kurang dari 12 Jam

Johan Panjaitan • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50 WIB
 
Dua tersangka kasus penjambretan handphone berhasil diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai . (fadly/Sumut Pos)
Dua tersangka kasus penjambretan handphone berhasil diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai . (fadly/Sumut Pos)

 

SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sei Bamban. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Korban diketahui bernama Paulina Restauli Br Hutagalung (24). Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin (22/6/2026) malam di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, saat korban tengah mengendarai sepeda motor.

Saat kejadian, korban baru saja menyimpan telepon genggamnya ke dalam saku celana. Namun tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat dari sisi kiri dan langsung merampas handphone korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan segera melapor ke Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat gerak cepat tim di lapangan.

Baca Juga: Perampok Bersenjata Gasak Uang Agen BRI Link di Desa Firdaus, Aksi Terekam CCTV

“Benar, Kasat Reskrim bersama Tim URC langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Dalam waktu singkat, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berinisial BS (24) diamankan di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda CB150R yang diduga digunakan saat beraksi.

Tak berselang lama, sekitar pukul 02.15 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial PW (24) di kediamannya di Dusun V, Desa Sei Rampah. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penjambretan tersebut. Keduanya memiliki peran berbeda, di mana BS bertindak sebagai joki, sementara PW berperan sebagai eksekutor yang merampas barang milik korban.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Perkuat Mental dan Keimanan Personel, Polres Labuhanbatu Selatan Rutin Gelar Binrohtal

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara di malam hari, serta tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian kriminal melalui Call Center Polri 110 atau nomor pengaduan Polres Sergai di 0813-7524-8383.

Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Serdang Bedagai. (fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jambret #polres sergai #pelaku