Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terima Suap Proyek Kereta Api, PPK II BTP Sumut Divonis 5 Tahun Broker 4 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 25 Juni 2026 | 17:49 WIB
SUAP: Dua terdakwa penerima suap proyek keretaapi DJKA Medan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SUAP: Dua terdakwa penerima suap proyek keretaapi DJKA Medan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah divonis 5 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah menerima suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu, dalam amar putusannya meyakini perbuatan Muslih terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: KRI Tuna-876 Sukses Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Aceh, Bawa Rp5 Miliar untuk Wilayah Kepulauan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6/2026).

Selain pidana badan, Muhlis juga dibebani membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah lebih dahulu disetorkan ke rekening KPK. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dirampas untuk negara.

"Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas hakim.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto selaku broker divonis 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

Sementara itu, Eddy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Namun, dalam persidangan terungkap seluruh uang tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke rekening KPK, sehingga diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. Hakim juga memerintahkan agar sejumlah rekening milik Eddy yang sebelumnya diblokir dibuka kembali.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan di tengah kondisi ekonomi negara yang masih sulit.

Khusus untuk Muhlis, hakim menilai terdakwa menikmati sebagian hasil tindak pidana dan mencoreng citra aparatur sipil negara di lingkungan perkeretaapian.

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Vonis terhadap Muhlis dan Eddy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing 6 tahun penjara.

Muhlis dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4 miliar dikurangi Rp200 juta yang telah disetorkan. Sedangkan Eddy dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp14 miliar dikurangi Rp10 miliar yang telah dikembalikan.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun jaksa KPK untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Chusnul Lebih Dulu Divonis 7,5 Tahun

Dalam perkara yang sama, terdakwa Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan BTP Kelas I Medan telah lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Chusnul juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dirampas. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah atau uang sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua paket proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan tahun 2021-2024.

Paket pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu anggaran Rp125,7 miliar.

Sedangkan paket kedua adalah proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu anggaran Rp385 miliar. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#muhammad chusnul #korupsi di perkeretaapian #Eddy Kurniawan Winarto #BTP Sumut #Muhlis Hanggani Capah