Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rugikan Perusahaan Rp123,2 Miliar, Eks Asisten Manager PT TSI Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan 54 Cek

Juli Rambe • Kamis, 25 Juni 2026 | 18:16 WIB
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Tepi, terdakwa kasus pemalsuan 54 cek dalam sidang berlangsung secara virtual, di PN Medan, Kamis (25/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Tepi, terdakwa kasus pemalsuan 54 cek dalam sidang berlangsung secara virtual, di PN Medan, Kamis (25/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, divonis 5,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus pemalsuan puluhan cek Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp123,2 miliar.

Majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tepi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujarnya dalam sidang berlangsung virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Pelindo Belawan Resmikan Shuttle Service untuk Awak Kapal

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Tepi merugikan perusahaan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Lifiana.

Atas putusan itu, baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 5 tahun 10 bulan penjara.

Diketahui, Tepi diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, untuk mencairkan dana sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025, meski kewenangan transaksi telah dicabut sejak Februari 2024.

Terdakwa disebut datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dengan membawa cek yang telah dipalsukan dan memproses pencairan dana melalui sistem RTGS.

Akibat kelengahan dalam verifikasi tanda tangan, dana dari rekening perusahaan berhasil dialihkan ke sejumlah rekening tujuan.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik memastikan seluruh tanda tangan pada 54 cek tersebut tidak sesuai dengan spesimen asli milik Direktur Utama PT TSI. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#pemalsuan cek #PT TSI #Tepi binti Oie Kak Teng