MEDAN, SUMUT POS– Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukum dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, yakni Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W Panggabean, Edoward M Hutapea, Lamhot W Tampubolon, dan Try Brata Purba, disebutkan dakwaan jaksa tidak ditopang pembuktian yang kuat dan masih menyisakan keraguan hukum.
Baca Juga: Rico Waas Apresiasi Langkah Berani PUD Pasar Medan Bertransformasi
Menurut penasihat hukum, unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menilai pembelian Pertalite 20 liter menggunakan jerigen tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan,” tegas Rumintang Naibaho, dihadapan hakim ketua Efrata Happy Tarigan.
Penasihat hukum mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, pengisian BBM dilakukan melalui sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur operasional yang berlaku. Bahkan, penggunaan jerigen disebut dilakukan atas seizin petugas SPBU.
Selain itu, tim pembela menyoroti unsur niaga dan pengangkutan yang didakwakan jaksa. Menurut mereka, tidak ada bukti yang menunjukkan BBM tersebut dijual kembali, tidak ditemukan pembeli, keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal.
“Penuntut umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi. Seluruh konstruksi perkara hanya dibangun atas dugaan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum,” ujar Rumintang.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam perkara itu. Mereka menyebut ahli migas maupun penyidik yang dihadirkan jaksa tidak pernah melakukan audit ataupun menghitung besaran kerugian negara akibat pembelian Pertalite sebanyak 20 liter tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan. Salah satunya, saksi penangkap disebut tidak dapat menjelaskan secara pasti dasar hukum penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Dalam pembelaan itu, penasihat hukum menegaskan tidak ada mens rea atau niat jahat dari kedua terdakwa. Pembelian BBM disebut dilakukan bukan untuk penimbunan atau mencari keuntungan besar, melainkan demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan pelaku perdagangan BBM, bukan penimbun, dan bukan bagian dari sindikat distribusi ilegal. Terdakwa hanyalah anak muda yang berjuang membantu perekonomian keluarga,” kata tim penasihat hukum.
Bagian paling emosional dalam pledoi muncul saat tim penasihat hukum menyinggung kondisi keluarga terdakwa Ranning Alamer Muslim Cibro. Disebutkan, Ranning sempat memperoleh penangguhan penahanan sehingga dapat menemui ayahnya yang sedang berjuang melawan kanker darah.
Kesempatan itu, kata penasihat hukum, menjadi pertemuan terakhir antara ayah dan anak sebelum sang ayah meninggal dunia.
“Terdakwa masih sempat menggenggam tangan ayahnya dan berdiri di samping sosok yang selama ini menjadi alasan utama dirinya bekerja keras. Namun, pertemuan itu ternyata menjadi perjumpaan terakhir,” ungkap penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Melalui nota pembelaan tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima pledoi seluruhnya, menolak tuntutan JPU, serta menyatakan Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” demikian salah satu poin permohonan penasihat hukum.
Usai persidangan, kedua terdakwa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Dengan nada haru, keduanya mengaku perkara yang menjerat mereka semestinya menjadi pelajaran agar penegakan hukum tidak justru menimpa warga kecil tanpa mempertimbangkan keadilan substantif.
“Kami bukan mafia migas. Kami hanya rakyat kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami berharap majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar keduanya usai sidang.
Mereka juga berharap kasus yang mereka alami menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi warga kecil yang bernasib serupa.
“Semoga apa yang kami alami tidak terulang lagi kepada orang lain,” tutup mereka. (man/ram)
Editor : Juli Rambe