SUMUT POS- Nama mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, disebut dalam persidangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
Fakta di persidangan disebut bahwa mantan anggota DPRD Sumut itu menerima fee Rp 3,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
Baca Juga: Sarwendah Minta Ketemu dengan Ruben Onsu pada 11 Juli
Dalam pertimbangan hakim, pengiriman uang fee tersebut langkah awal untuk pengembangan dan penyelidikan terkait keterlibatan Akbar dalam korupsi DJKA.
"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari (mantan ketua Hipmi) yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata Khamozaro di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
"Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut dia,
Sementara itu, JPU dari KPK mengatakan sebelumnya dalam persidangan, hakim Khamozaro mengatakan pemberian uang senilai Rp 3,5 miliar diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari.
"Tadi pertimbangan hakim bahwa besaran Rp 3,5 miliar yang kami dakwaakan itu, menurut pertimbangan hakim adalah arahanya kepada Akbar Himawan Buchari," ucap JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah, setelah sidang putusan.
Fakta persidangan itu, kata Ramaditya, akan dilaporkan kepada pimpinannya di KPK. "Nanti kami akan laporkan terkait itu dan termasuk pertimbangan serta nama- nama yang disebutkan Majelis hakim tadi. Kita akan menunggu putusan dari pimpinan," pungkas Ramaditya Virgiyansyah.
Sebelumnya, Eddy Kurniawan Winarto yang merupakan terdakwa merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Akbar Himawan Buchari.
Eddy menyampaikan, pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Akbar Himawan Buchari sekitar bulan Mei 2022. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe