STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Kepolisian bergerak cepat merespons video viral yang memperlihatkan aksi konvoi sekelompok remaja diduga anggota geng motor sambil membawa senjata tajam di kawasan Simpang Jalan Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Hasil penyelidikan mengungkap, aksi tersebut dipicu perselisihan antara dua kelompok remaja dari Kecamatan Babalan dan Besitang.
Dalam operasi yang dilakukan, personel Polres Langkat mengamankan 15 anak yang diduga terlibat. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda dan diamankan secara bertahap dari rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan, kedua kelompok sebelumnya telah bersepakat untuk bertemu di kawasan Simpang Pangkalan Susu. Kesepakatan itu terjadi melalui komunikasi antara perwakilan masing-masing kelompok, yakni MR dari Babalan dan TG dari Besitang.
Namun, rencana pertemuan tersebut tidak pernah terjadi karena kelompok Besitang tidak datang ke lokasi.
"Karena kelompok Besitang tidak hadir, kelompok Babalan kemudian membuat video yang bertujuan memberikan tekanan atau menakut-nakuti lawannya. Video itu kemudian diedit dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral," ujar Ghulam, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Akses Layanan Keuangan di Panai Hilir
Berbekal rekaman video tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi konvoi.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah golok sepanjang 75 sentimeter lengkap dengan sarungnya, dua bilah parang berukuran sekitar 70 sentimeter dan 130 sentimeter, serta ketapel yang dimodifikasi dengan anak panah berbahan paku.
"Dari hasil pendalaman, sementara ini motifnya diduga berawal dari dendam pribadi antara kedua kelompok," jelasnya.
Baca Juga: Polres Batu Bara Gelar Sertijab Kasiwas, IPTU Bambang Resmi Emban Tugas Baru
Meski ditemukan sejumlah senjata tajam, polisi memilih mengedepankan pendekatan pembinaan karena seluruh pelaku masih berstatus anak. Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan melibatkan orang tua masing-masing.
Dalam proses tersebut, para orang tua menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak kembali terlibat dalam aksi serupa. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan