SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com – Pelarian pelaku pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H., pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik pendeta di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Menurutnya, pelaku datang berpura-pura menjadi calon pembeli. Awalnya ia meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang emas. Namun setelah mengaku tidak tertarik, pelaku meminta melihat emas batangan.
Permintaan tersebut dilayani oleh EES (22), anak pemilik toko yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini. Korban kemudian menunjukkan contoh emas batangan seberat 70 gram.
Baca Juga: SMAN 1 Sidikalang Tetap Jadi Primadona, 1.385 Calon Siswa Berebut 432 Kursi
Pelaku selanjutnya meminta emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya. Saat korban lengah, pelaku langsung merebut emas batangan dari tangan korban, lalu berlari menuruni tangga Gedung II Pasar Horas.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Namun respons yang terlambat membuat pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp160 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Barat pada hari yang sama.
Berbekal hasil penyelidikan dan pengumpulan sejumlah petunjuk, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diamankan, LM mengakui seluruh perbuatannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual emas batangan hasil curian tersebut ke wilayah Panyabungan," ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Baca Juga: Polisi Bergerak Cepat Usut Konvoi Geng Motor Bersenjata Tajam di Langkat, 15 Anak Diamankan
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran hasil penjualan emas batangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian," pungkas AKP Sandi.(pra/han)
Editor : Johan Panjaitan