Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dihadirkan Sebagai Saksi, Faisal Hasrimy Gagal Berikan Keterangan di Kasus Smartboard Langkat

Juli Rambe • Jumat, 26 Juni 2026 | 20:34 WIB
HADIR: Kadinkes Sumut, Faisal Hasrimy hadir ke Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus pengadaan Smartboard Langkat, Jumat (26/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
HADIR: Kadinkes Sumut, Faisal Hasrimy hadir ke Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus pengadaan Smartboard Langkat, Jumat (26/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy gagal memberikan keterangan dalam perkara korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.

Hasrimy belum sempat memberikan keterangan, karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Yusafrihardi Girsang, menunda persidangan usai Kepala BPKAD Langkat, Iskandarsyah diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/6/2026) sore.

Hasrimy yang kini menjabat Kapala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, tampak mengenakan baju kemeja warna silver dan celana hitam serta masker hitam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gelar Akademik KW Terus Bergulir, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

"Hari ini dipanggil sebagai saksi (kasus korupsi smartboard Langkat) tetapi gak jadi karena antrian," ucap Faisal.

Ketika ditanyakan, kapan lagi dijadwalkan untuk dihadirkan sebagai saksi, Faisal mengatakan masih menunggu.

"Masih menunggu untuk (sidang Senin 29/6/2026). Kita iya akan (hadir) tetap taat dan patuh," ucap Faisal tergesa-gesa.

Sementara, dicecar terkait tudingan terhadap namanya muncul dipersidangan, mengaku belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan.

"Nanti saja hari senin akan saya sampaikan sebagai saksi," kata Faisal.

Sebelumnya, sidang kasus korupsi smartboard agenda keterangan saksi berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah beberapa saksi diperiksa, sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, sidang ditunda hingga Senin (29/6/2026) mendatang.

Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi yang didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp 29,5 miliar. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi.

Selain Saiful ada dua terdakwa lain yakni Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi dan kemudian dari pihak swasta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiga terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam pekara ini, anggaran pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun Anggaran 2024 sebesar total Rp. 49.916.000.000

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, pada saat pengadaan smartboard tersebut, M Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat pada tahun 2024 - 2025.

Bahkan fakta persidangan, nama Faisal sering muncul disebutkan para saksi-saksi. Ada beberapa saksi ngaku adanya arahan dan dugaan keterlibatan Faisal selaku Pj Bupati Langkat untuk pengadaan smartboard tersebut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #Faisal Hasrimy