Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana Rp611 Juta

Johan Panjaitan • Minggu, 28 Juni 2026 | 14:13 WIB
Mantan Kepala BPBD Kota Tebingtinggi Wahid Sitorus, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
Mantan Kepala BPBD Kota Tebingtinggi Wahid Sitorus, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus, dalam perkara korupsi kegiatan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp611 juta.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan, Kamis (18/6/2026) lalu. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kedua.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan KUHP.

Selain pidana penjara, Wahid Sitorus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta,” demikian kutipan putusan yang diakses dari situs resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga: Polrestabes Medan Bongkar 9 Kasus BBM Subsidi

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp213 juta.

JPU meyakini terdakwa menerima komisi dari pencairan dana proyek penanggulangan bencana yang diduga tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak JPU Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menyatakan akan mengajukan banding karena menilai vonis hakim belum mencerminkan rasa keadilan atas fakta persidangan.

Perkara ini berawal pada 2021 ketika terdakwa menandatangani dokumen anggaran serta Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan penanggulangan bencana, meski anggaran kegiatan masih bernilai nol sebelum perubahan APBD.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati GEMES 2026, Pembukaan Festival Melayu Disambut Meriah di Medan

Dalam proses penyidikan, proyek tersebut diduga direkayasa oleh pejabat pembuat komitmen dengan penggunaan dokumen administrasi fiktif serta pemalsuan tanda tangan sejumlah pihak.

Meski bermasalah secara administrasi, dana sebesar Rp700,52 juta tetap dicairkan dari kas daerah. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp611 juta. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#mantan kepala bpbd tebingtinggi #korupsi #banding #jpu #vonis