Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dilaporkan ke Siber Polda Sumut

Johan Panjaitan • Minggu, 28 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pengadilen Sembiring selaku Kuasa Hukum RA saat menunjukkan bukti laporan di depan Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. (Foto dari Kuasa Hukum RA/Sumut Pos)
Pengadilen Sembiring selaku Kuasa Hukum RA saat menunjukkan bukti laporan di depan Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. (Foto dari Kuasa Hukum RA/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan penyebaran informasi bohong di media sosial yang menyeret nama Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony (RA), kini resmi berujung laporan hukum. Kuasa hukum RA melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah beredar sejumlah unggahan yang menuding RA terlibat dalam pengendalian proyek strategis di Kota Medan hingga disebut memiliki pengaruh dalam penempatan pejabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Pihak pelapor menilai narasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Kuasa hukum RA, Pengadilan Sembiring, menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di ruang digital itu tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia menilai jalur hukum menjadi cara untuk menguji kebenaran sekaligus mengungkap aktor di balik penyebaran informasi tersebut.

“Menurut kami, ini harus dibuka secara terang di ranah hukum. Kita menduga ada aktor intelektual di balik penyebaran informasi ini,” ujarnya di Stabat, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga: DPRD Sumut Dorong Sinergi Pemprov dan Pemkab dalam Penertiban Tambang Ilegal

Ia juga menyinggung posisi RA sebagai tokoh politik muda yang kerap berinteraksi dengan insan pers. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh disalahgunakan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan media atau media sosial untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

“Pers adalah pilar demokrasi, tapi tidak boleh dicederai oleh oknum yang menggunakan label media untuk menyebarkan fitnah,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional, sekaligus mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang turut menyebarluaskan informasi tersebut. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga terkait dalam penyebaran konten itu.

Di sisi lain, dalam salah satu unggahan akun Instagram berinisial MC, muncul narasi yang menyebut RA memiliki pengaruh terhadap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Medan, termasuk di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Unggahan itu juga memunculkan dugaan adanya kelompok tertentu yang menguasai proyek-proyek pemerintah.

Isu tersebut turut memantik komentar dari tokoh muda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat. Ia menilai jika dugaan itu benar, maka hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Baca Juga: Forum Alumni SMA Negeri 11 Eks SMA 10 Medan Gelar Sunatan Massal Gratis, Diikuti 80 Anak

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan tidak membiarkan praktik monopoli proyek maupun intervensi politik dalam birokrasi. Menurutnya, seluruh proyek pemerintah harus berjalan secara terbuka, kompetitif, dan sesuai aturan.

“Kontraktor juga harus mendapat ruang yang adil. Jangan sampai ada kelompok tertentu yang menguasai proyek. Ini menyangkut keadilan dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Rudi juga menyinggung pentingnya ketegasan Wali Kota Medan dalam menertibkan dugaan praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan proyek, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Secara hukum, penyebaran informasi bohong di ruang digital dapat dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian atau keonaran, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#hoaks #akun medsos #polda sumut #siber #dprd sumut