BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Temuan dugaan penggunaan struk fiktif dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah kecamatan di Kota Binjai dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Kondisi tersebut dianggap mengarah pada dugaan pelanggaran yang lebih serius sehingga aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan pendalaman.
Pengamat anggaran dan pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menegaskan bahwa kesalahan administrasi umumnya terjadi karena kelalaian pencatatan, keterlambatan dokumen, atau kekeliruan prosedur. Namun, penggunaan struk yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya memiliki karakter berbeda.
Menurutnya, jika benar terdapat rekayasa atau manipulasi dokumen, maka hal itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengarah pada indikasi tindakan yang disengaja.
“Jika struk direkayasa, dipinjam, diperbanyak, atau dibuat untuk menyesuaikan laporan pertanggungjawaban, maka itu menunjukkan adanya kesadaran untuk menciptakan dokumen yang tidak sesuai fakta transaksi,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya pola yang sistematis dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk pihak yang membuat dokumen, pemberi perintah, hingga pihak yang diuntungkan.
Baca Juga: Propam Polres Palas Gelar Gaktiblin di Lapangan Apel, Tegaskan Disiplin Jelang HUT Bhayangkara ke-80
Elfenda juga menyoroti adanya pengakuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara yang menyatakan tidak mengetahui keabsahan struk tersebut. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat perlunya investigasi lebih mendalam.
“Fakta ini mengubah persoalan dari sekadar kekurangan administrasi menjadi dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak autentik,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti terdapat penggunaan dokumen tidak sah dalam pengeluaran APBD, maka APH memiliki dasar untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Elfenda menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Pengembalian uang hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Jika tidak demikian, fungsi pencegahan korupsi akan kehilangan efek jera,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Binjai Kota, tetapi juga di dua kecamatan lainnya yang telah melakukan pengembalian. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Binjai turut menjadi salah satu instansi yang tercatat dalam temuan serupa.
Secara keseluruhan, terdapat delapan instansi di Kota Binjai yang masuk dalam catatan auditor terkait realisasi belanja BBM yang diduga menggunakan struk tidak sah. Bahkan, temuan serupa disebut terjadi berulang pada Dinas Perhubungan Kota Binjai dalam tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: HMI Siantar–Simalungun Sampaikan Aspirasi di DPRD Tebing Tinggi, Soroti BBM hingga Program MBG
Hasil pemeriksaan auditor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban belanja BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran. Sejumlah struk kemudian diverifikasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara dan diduga bukan merupakan struk resmi SPBU.
Untuk memperjelas temuan tersebut, auditor juga melakukan klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, PPTK, serta pihak terkait lainnya. Namun, sebagian pihak mengaku tidak mengetahui keabsahan dokumen yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Temuan ini menimbulkan dugaan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, sehingga semakin memperkuat dorongan agar aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman atas kasus tersebut. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan