MEDAN, SUMUT POS– Selamat (69) seorang lanjut usia (lansia), korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dokter Rutan Tanjunggusta Medan, dr Dwi Upayana Bastanta Barus, menggugat restitusi senilai Rp350 juta melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan perdata itu diajukan karena korban mengaku masih menanggung kerugian ekonomi dan biaya pengobatan sejak kecelakaan pada 2024.
Sidang gugatan tersebut digelar di Ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (29/6/2026) sore, dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Manurung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Hakim Tolak Pembacaan BAP Baron, Sidang Korupsi Smartboard Langkat Soroti Peran Sosok Misterius
Kuasa hukum penggugat, Arwansyah SH MH, mengatakan gugatan diajukan agar tergugat bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang dialami kliennya akibat kecelakaan tersebut.
"Korban mengalami kerugian yang cukup besar, baik biaya pengobatan maupun kehilangan penghasilan karena tidak lagi dapat menjalankan usahanya. Itu yang menjadi dasar gugatan kami," ujarnya usai persidangan.
Menurutnya, sejak menjalani perawatan medis, korban masih harus mengeluarkan biaya pengobatan dan terapi sekitar Rp4 juta setiap bulan. Selain itu, usaha pecah belah yang selama ini menjadi sumber penghasilan korban terpaksa berhenti beroperasi akibat kondisi fisiknya yang belum pulih.
"Kerugian usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Belum lagi biaya pendampingan hukum, terapi medis, akupuntur hingga pengobatan tradisional yang masih terus dijalani," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mendengarkan keterangan tiga saksi yang diajukan penggugat, yakni Hendro, istri korban Subekti, serta menantu korban, Edy.
Edy menerangkan seluruh biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit Columbia Asia ditanggung secara pribadi melalui asuransi keluarga. Setelah keluar dari rumah sakit, korban masih rutin menjalani terapi dengan biaya sekitar Rp4 juta setiap bulan.
Sementara itu, Subekti mengungkapkan suaminya sempat tidak dapat menjalankan aktivitas selama beberapa bulan setelah kecelakaan.
"Selama empat bulan tidak bisa berjualan. Untuk berjalan ke kamar mandi saja harus saya bantu. Sampai sekarang masih rutin terapi dan berobat," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Arwansyah berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi korban yang hingga kini masih merasakan dampak fisik maupun ekonomi akibat kecelakaan tersebut.
"Kami memohon agar gugatan ini dikabulkan sehingga klien kami memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya," katanya.
Perkara perdata ini merupakan tindak lanjut dari perkara pidana yang sebelumnya telah berkekuatan hukum. Diketahui, dr Dwi Upayana Bastanta Barus divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh PN Medan pada 9 Juli 2025.
Kecelakaan terjadi pada 1 Maret 2024 ketika korban mengendarai sepeda motor usai berbelanja di Pasar Meranti. Saat melintas di depan rumah terdakwa, mobil Toyota Rush yang dikemudikan dr Dwi disebut mundur keluar dari halaman rumah tanpa pemandu hingga menabrak korban.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian lutut dan siku. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan pada bantalan lutut sehingga korban harus menjalani operasi, disusul tindakan operasi pada bagian siku. (man/ram)
Editor : Juli Rambe