Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Undercover Buy Ungkap Peredaran Sabu di Binjai

Johan Panjaitan • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:53 WIB

Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover buy), petugas berhasil mengungkap dugaan transaksi sabu dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36). Mereka diamankan di kawasan Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penyamaran yang dilakukan untuk memastikan aktivitas transaksi narkotika sebelum penindakan dilakukan.

"Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan," ujar Ismail, Kamis (2/7).

Baca Juga: Sengketa Lahan PT Bridgestone dan Kerajaan Nagur Bolag Belum Temui Titik Terang

Selain sabu, polisi turut menyita sebuah telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Menurut Ismail, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan operasi undercover buy yang berujung pada penangkapan kedua terduga pelaku.

Ia menegaskan, Polres Binjai akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," tegasnya.

Saat ini, MI dan WA telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 37,92 Juta Liter B50 Mulai Disalurkan: Transisi Dimulai, Tantangan Baru Menanti Mesin

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #undercover buy #sabu #narkoba