Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PH Bantah BAP "Disetel", Tegaskan Keterangan Bambang Ghiri Arianto Dipelintir di Kasus Smartboad Langkat

Juli Rambe • Sabtu, 4 Juli 2026 | 14:34 WIB
KETERANGAN: Paulus Peringatan Gulo, selaku kuasa hukum Bambang Ghiri Arianto saat memberikan keterangan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KETERANGAN: Paulus Peringatan Gulo, selaku kuasa hukum Bambang Ghiri Arianto saat memberikan keterangan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Penasehat hukum Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto membantah pemberitaan yang menyebut kliennya mengaku Berita Acara Pemeriksaan (BAP) "disetel" oleh jaksa penyidik saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Kuasa hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, menegaskan informasi yang beredar di salah satu media online tidak menggambarkan secara utuh jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026).

"Klien kami tidak pernah menyatakan bahwa jaksa penyidik menyetel atau mengarahkan isi BAP sebagaimana diberitakan. Ada kekeliruan dalam menafsirkan keterangan yang disampaikan di persidangan," ujar Paulus di Medan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga: Lisa Mariana Diduga Lakukan Penipuan pada Klien Endorsement

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya langsung mempercayai informasi yang berkembang tanpa melihat keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan menyerahkan penilaian atas seluruh alat bukti maupun keterangan saksi kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Paulus menilai setiap keterangan saksi harus dipahami secara utuh sesuai konteks persidangan, bukan berdasarkan potongan narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami berharap semua pihak menunggu proses pembuktian selesai. Biarkan majelis hakim yang menilai seluruh fakta yang muncul di persidangan," katanya.

Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyebut Bambang Ghiri Arianto mengaku isi BAP yang dibuat penyidik Kejaksaan Negeri Langkat telah "disetel". Pemberitaan tersebut kemudian menjadi sorotan karena berkaitan dengan perbedaan antara isi BAP dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Paulus mengatakan klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi persepsi keliru di tengah masyarakat terkait proses persidangan yang masih berjalan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sendiri masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam sidang-sidang berikutnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan kembali menghadirkan sejumlah saksi guna melengkapi pembuktian perkara tersebut. (man/ram)

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #saksi bantah BAP