MEDAN, SUMUT POS– Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
Eksepsi tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (8/7/2026).
Penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P Manullang SH bersama Mulyadi Sihombing SH, menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak didukung fakta yang menunjukkan kliennya melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lawan Siapa?
"Berdasarkan kronologi yang kami peroleh dari klien serta dokumen dan keterangan saksi yang telah kami pelajari, tidak ada perbuatan klien kami yang mengarah pada penerimaan suap, kerja sama untuk merugikan keuangan negara, maupun memperkaya diri sendiri atau pihak lain," ujar Donny, Sabtu (4/7/2026) sore.
Menurutnya, posisi Enda dalam proyek tersebut hanya sebagai pejabat yang bertugas melakukan pengawasan, bukan sebagai pelaksana pekerjaan maupun penyedia jasa konstruksi.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa kontraktor yang mengerjakan proyek justru tidak diproses dalam perkara tersebut.
"Klien kami bukan kontraktor dan bukan pihak yang melaksanakan pekerjaan. Jika ada persoalan pada hasil pekerjaan, semestinya pihak pelaksana juga dimintai pertanggungjawaban. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami sampaikan dalam persidangan," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Donny, penilaian kerugian negara hanya mengacu pada keterangan ahli tertentu dan bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami akan menguji dasar penghitungan kerugian negara itu. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada BPK. Ini menjadi bagian dari materi eksepsi kami," ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dibangun dan saat ini telah dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, termasuk event nasional maupun internasional.
Menurut mereka, kawasan tersebut juga telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir dan menjadi salah satu penunjang sektor pariwisata di kawasan Danau Toba.
"Proyek ini telah digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk mendukung event pariwisata seperti Aquabike. Artinya manfaat proyek tersebut nyata dan dapat dilihat langsung," kata Donny.
Sementara itu, Mulyadi Sihombing menambahkan proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang didukung pendanaan dari World Bank.
Ia juga menyebut selama pelaksanaan pekerjaan terdapat mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.
"Klien kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugasnya. Bahkan dalam pelaksanaannya juga ada unsur pengawasan dari pihak lain. Karena itu kami menilai tuduhan terhadap klien kami tidak tepat," ujarnya.
Tim penasihat hukum juga mengungkapkan proyek tersebut pernah diaudit oleh BPK dan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 7 Maret 2024 disebut tidak menemukan adanya temuan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe