Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

83,50 Gram Sabu Gagal Beredar di Langkat, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba

Johan Panjaitan • Senin, 6 Juli 2026 | 17:00 WIB

Markas Komando Polres Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Langkat kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat berhasil menyita 83,50 gram sabu dan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Tersangka berinisial DP (33) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, pada Rabu (1/7/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu M.R. Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Tiorita Br Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat, Pemerintahan Dipastikan Tetap Berjalan

"Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh," ujar Siregar, Senin (6/7/2026).

Ditangkap Saat Mengendarai Sepeda Motor

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.

Petugas kemudian menghentikan DP di depan sebuah rumah kosong di Desa Karang Rejo. Saat dilakukan penangkapan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.

Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah plastik asoy berwarna hitam yang berisi paket sabu dengan berat total 83,50 gram.

Baca Juga: Kejuaraan Kempo Antar Dojo Sumut 2026 Sukses

Selain narkotika, sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, DP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Polres Langkat menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tutup Siregar.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#gagal beredar #polres langkat #sabu