Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nama Muttaqien Hasrimy Disorot Hakim Dikasus Smartboart Tebingtinggi

Juli Rambe • Rabu, 8 Juli 2026 | 10:31 WIB
KORUPSI: Sejumlah saksi dihadirkan termasuk Pj Wali Kota Tebingtinggi Muttaqien Hasrimy di sidang kasus smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Sejumlah saksi dihadirkan termasuk Pj Wali Kota Tebingtinggi Muttaqien Hasrimy di sidang kasus smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS – Sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, senilai Rp14,3 miliar kembali memunculkan fakta baru. Dalam sidang terungkap adanya percakapan yang memuat permintaan uang Rp600 juta kepada istri rekanan proyek melalui seorang perantara.

Fakta tersebut mencuat ketika penasihat hukum terdakwa Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Gulo, memperlihatkan percakapan grup WhatsApp antara Bahrun Walidin alias Baron dengan Fatimah alias Vie, Komisaris PT Bismacindo sekaligus istri Direktur Utama perusahaan tersebut, Budi Pranoto Seputra.

Dalam percakapan itu, Baron disebut meminta uang Rp600 juta dengan alasan untuk diserahkan kepada seorang Penjabat (Pj) Wali Kota.

Baca Juga: Harga Tiket PRSU Disebut sebagai Bentuk Dukungan Ekonomi Kreatif

"Pak Pj minta Rp600 juta. Bisa?" demikian isi pesan yang dibacakan di persidangan ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/7/2026) sore.

Fatimah sempat membalas dengan mempertanyakan tanggung jawab Baron karena mengaku telah berkali-kali mengeluarkan uang.

"Saya sudah keluarin duit dari 2020, enggak jelas semua. Tanggung jawabmu apa?" tulis Fatimah dalam percakapan tersebut.

Ketua Majelis Hakim As'ad Lubis, kemudian mengonfirmasi isi percakapan itu kepada Fatimah. Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan adanya komunikasi tersebut.

Hakim menilai keterangan itu selaras dengan kesaksian sopir mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Idham Khalid, yang sebelumnya mengaku pernah menyerahkan uang Rp600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota Tebingtinggi.

"Supir Kadis sudah mengakui penyerahan uang Rp600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota. Karena itu kehadiran Baron menjadi sangat penting untuk memperjelas perkara ini," ujar As'ad.

Majelis hakim juga menggali keterangan mengenai berapa kali Fatimah menyerahkan uang kepada Baron selama proyek berlangsung.

"Saya tidak ingat pasti. Lebih dari dua kali," jawab Fatimah.

Dalam sidang tersebut, As'ad Lubis menilai nama Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar menjadi mata rantai penting yang menghubungkan perkara Smartboard di Tebingtinggi maupun Kabupaten Langkat.

Hakim juga menyinggung munculnya nama mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy serta mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muttaqien Hasrimy dalam fakta-fakta persidangan.

Karena itu, majelis mempertanyakan keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum berhasil menghadirkan Baron maupun Iskandar sebagai saksi.

"Kalian harus serius. Yang diuji itu berkas kalian. Baron dan Iskandar ini penting untuk membuktikan perkara," tegas As'ad kepada JPU.

Majelis bahkan mengkritik alasan sakit yang disampaikan kuasa hukum Bahrun, sebagai penyebab ketidakhadiran kliennya meski telah dua kali dipanggil secara patut.

"Kalau memang perlu, panggil paksa. Biar kelihatan ada kerja penyidik," ujar hakim.

Menjelang berakhirnya persidangan, mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muttaqien Hasrimy, yang hadir sebagai saksi juga dimintai keterangan terkait hubungannya dengan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Dia menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Faisal.

"Tidak ada hubungan keluarga. Hasrimy itu nama kampung di Aceh. Kami sama-sama berasal dari sana," katanya.

Usai sidang, Muttaqien juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta uang Rp600 juta melalui Bahrun.

"Tadi disebut Pj. Pj yang mana? Waktu itu ada ratusan Pj di Indonesia," ujar Muttaqien singkat sebelum meninggalkan lokasi persidangan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Tebingtinggi masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard tebingtinggi #muttaqien hasrimy #kasus smartboard tebingtinggi