Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PH Bambang Ghiri Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Tak Kehadiran Baron di Kasus Smartboard Tebingtinggi

Juli Rambe • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:55 WIB
SIDANG: Paulus Peringatan Gulo selaku Tim PH terdakwa Bambang Ghiri Arianto, memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/7/2026) petang. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SIDANG: Paulus Peringatan Gulo selaku Tim PH terdakwa Bambang Ghiri Arianto, memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/7/2026) petang. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

 

MEDAN, SUMUT POS– Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menilai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024, harus dibuktikan secara ilmiah melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.

Hal itu disampaikan Paulus Peringatan Gulo selaku PH Bambang Ghiri, usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/7/2026) petang.

Dia mengatakan, persidangan belum dapat mengungkap secara utuh sejumlah fakta karena saksi penting, Bahrun Walidin alias Baron, kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Polda Sumut Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba 25 Kg di Labuhanbatu Utara

Menurut Paulus, kehadiran Baron sangat diperlukan untuk mengonfrontasi sejumlah keterangan yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk terkait dugaan aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut.

"Kalau berbicara perkara korupsi, tentu yang dicari adalah follow the money. Karena itu kami berharap saksi dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya agar fakta-fakta bisa dikonfrontasi secara langsung," ujarnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim, di antaranya Berita Acara Serah Terima (BAST), tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp600 juta, serta contoh tanda tangan dan paraf asli Bambang Ghiri Arianto.

Paulus menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut diajukan sebagai bahan pembanding karena pihaknya menemukan adanya perbedaan tanda tangan kliennya pada sejumlah dokumen proyek.

"Kami melihat terdapat perbedaan antara tanda tangan asli klien kami dengan tanda tangan yang ada di beberapa dokumen, termasuk pada purchasing order. Hal ini perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan forensik," katanya.

Ia menegaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti yang sah.

Selain itu, Paulus juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

"Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Keadilan harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang objektif," tegasnya.

Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi, Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#smartboard tebingtinggi #bambang ghiri #Bahrun Walidin alias Baron