BINJAI, Sumutpos.jawapos,com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka memicu sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi yang sebelumnya dihentikan. Di Sumatera Utara, momentum tersebut kembali menghidupkan desakan agar penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Pemerintah Kota Binjai dibuka kembali.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai, kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di institusi kejaksaan, termasuk mengevaluasi perkara-perkara yang dihentikan pada tahap penyidikan.
"Eks Jampidsus yang ditetapkan tersangka ini seperti membuka tabir adanya oknum nakal di tubuh Adhyaksa. Ini harus menjadi momentum bersih-bersih, mulai dari pusat hingga daerah," ujar Ferdinand kepada wartawan, akhir pekan.
Menurutnya, salah satu perkara yang layak dievaluasi ialah penghentian penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar. Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025.
Dana yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemko Binjai itu pada dasarnya diperuntukkan bagi program pengentasan kemiskinan. Namun, dalam proses realisasinya muncul dugaan pergeseran penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ferdinand menyoroti fakta bahwa perkara tersebut sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan Pemko Binjai serta pihak kontraktor.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Perempuan, Misteri Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Skyview Medan Kian Terang
"Penghentian penyidikan ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan dihentikan tanpa alasan yang jelas dan konkret," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tambahnya.
Karena itu, Ferdinand mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan penghentian penyidikan. Menurutnya, apabila ditemukan dasar hukum yang memadai, perkara tersebut sudah semestinya dibuka kembali.
"Kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti begitu saja tanpa kepastian. Penanganannya harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.
Sorotan terhadap penggunaan Dana Insentif Fiskal juga menguat setelah muncul sengketa keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelumnya memutuskan agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai menyerahkan dokumen terkait aliran Dana Insentif Fiskal kepada pemohon informasi.
Namun, menurut Ferdinand, hingga hampir sebulan setelah putusan tersebut diterbitkan, dokumen yang diperintahkan belum juga diberikan.
"Putusan Komisi Informasi wajib dipatuhi. Jika data yang berkaitan dengan penggunaan dana publik terus ditutup, wajar jika muncul dugaan dan kecurigaan di masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penggunaan Dana Insentif Fiskal untuk membayar utang proyek juga perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Ferdinand berharap perhatian publik terhadap dugaan korupsi di tingkat pusat dapat menjadi momentum bagi institusi kejaksaan untuk menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, termasuk menyelesaikan perkara-perkara yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan di daerah.
Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal tersebut bermula dari laporan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada April 2025. Belakangan, penanganan perkara itu dialihkan ke Kejaksaan Negeri Binjai yang saat itu dipimpin Jufri.
Kini, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Binjai dijabat Iwan Setiawan.
Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, sebelumnya juga mempertanyakan penghentian perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
Menurutnya, terdapat perbedaan data mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Insentif Fiskal. Berdasarkan hasil penyelidikan, disebutkan SiLPA mencapai Rp1,8 miliar. Namun, BPKPAD Kota Binjai menyampaikan kepada wartawan bahwa realisasi SiLPA hanya Rp1,2 miliar.
Perbedaan angka tersebut, kata Yusril, seharusnya menjadi fokus pendalaman penyidik.
"Kita menduga adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus ini. Karena itu, sebagai pelapor kami mempertanyakan ketegasan Kejari Binjai," ujarnya.
Selain persoalan SiLPA, Yusril juga menyoroti dugaan pergeseran penggunaan anggaran yang dinilai belum dijelaskan secara utuh oleh penyidik.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Suntik Semangat Kontingen Pramuka di Jamda Sumut XI, Apresiasi Torehan Prestasi
Ia mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan usulan Dana Insentif Fiskal sekitar Rp15 miliar pada Januari 2023 diperuntukkan bagi pembangunan smart PJU, sektor pendidikan, dan pembangunan jaringan irigasi. Namun, dalam pelaksanaannya disebut terjadi perubahan penggunaan anggaran yang menurutnya belum disertai penjelasan maupun dokumen pendukung secara lengkap.
Yusril juga mempertanyakan penggunaan Dana Insentif Fiskal untuk membayar utang proyek yang, menurutnya, perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. Ia menduga pengalihan anggaran tersebut dilakukan tanpa persetujuan Badan Anggaran DPRD.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Binjai tercatat memiliki kewajiban kepada rekanan lebih dari Rp70 miliar. Utang tersebut berasal dari belanja modal proyek fisik, pengadaan barang dan jasa, hingga kewajiban pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djoelham Binjai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Binjai maupun Pemerintah Kota Binjai terkait desakan pembukaan kembali penyidikan tersebut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan