Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hari Pertama Menjabat, Kapolres Labuhanbatu Selatan Langsung Ungkap Kasus Narkoba

Johan Panjaitan • Rabu, 15 Juli 2026 | 13:21 WIB
Tersangka SKR saat diamankan di Polres Labusel. (Humas Polres Labusel)
Tersangka SKR saat diamankan di Polres Labusel. (Humas Polres Labusel)

 

LABUHANBATU SELATAN, Sumutpos.Jawapos.com – Baru sehari mengemban amanah sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., langsung menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinannya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan pil ekstasi dengan menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar.

Tersangka berinisial K alias Sekar (44), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, diamankan di sebuah rumah di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Dumas Presisi. Dalam laporan itu disebutkan bahwa rumah yang ditempati tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pemkab Padang Lawas Utara Sambut Kapolres Perdana AKBP Dhery Fajariandono, Perkuat Sinergi Wujudkan Daerah Aman dan Maju

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam rumah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,35 gram, 12 butir pil ekstasi merek Gold seberat bruto 6,70 gram, plastik klip kosong, sendok dan pipet berbentuk skop, dua unit telepon genggam, sebuah buku catatan, uang tunai sebesar Rp10.560.000, serta dompet dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus bukti keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan informasi melalui layanan Dumas Presisi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya, Selasa (15/7/2026).

Baca Juga: Pertamina Sumbagut Perkuat Distribusi BBM di Sumut, Operasikan Fuel Terminal 24 Jam

AKP Sujono menegaskan Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Komitmen kami jelas, menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika," tegasnya.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
Kapolres Labusel kapolres peredaran sabu narkoba ekstasi