MEDAN, SUMUT POS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Arif Al Qurniawan (36) selama 10 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti atas kasus penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Medan.
JPU Rahmayani Amir Ahmad, alam nota tuntutannya menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana
"Menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Rahmayani di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.
Terdakwa Arif, warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya didakwa melakukan penikaman terhadap Rio Ade Nugraha hingga korban meninggal dunia. (man/ram)
Editor : Juli Rambe