Tersangka Korupsi Bibit Kopi Rp1,6 Miliar di Dairi Masih Buron, Kejari Terus Lacak Keberadaan WS

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB
Kejaksaan Negeri Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (21/7). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Kejaksaan Negeri Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (21/7). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi masih memburu WS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Dairi. Hingga kini, rekanan proyek tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan.

Kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar. WS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang ditangani saat masa pemerintahan Bupati Dairi kala itu.

Meski proses hukum telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, keberadaan WS hingga kini belum diketahui secara pasti.

Baca Juga: Rico Waas dan Kapolrestabes Medan Tinjau Lokasi Ledakan di Komplek Grand Polonia, Bangunan Hancur 98 Persen

Dalam perkara yang sama, Kejari Dairi sebelumnya juga menetapkan LS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan LS telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menangkap WS agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Gultom, S.H., M.H., menegaskan bahwa status hukum WS hingga saat ini masih sebagai tersangka sekaligus buronan.

"Hingga saat ini tersangka WS masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Gerry, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, Kejari Dairi terus berkoordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melacak keberadaan tersangka.

Gerry mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, keberadaan WS sempat terdeteksi berada di wilayah Papua. Namun hingga kini upaya penangkapan belum membuahkan hasil.

Baca Juga: Polrestabes Medan akan Lakukan Investigasi Lanjutan Bersama PGN

"Status hukumnya masih tetap tersangka dan DPO. Terakhir pelariannya sempat terdeteksi di wilayah Papua, namun hingga kini belum berhasil diamankan," katanya.

Kejaksaan juga mengimbau WS agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Gerry.

Kejari Dairi memastikan upaya pencarian terhadap tersangka akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan dan dibawa ke hadapan hukum.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
buron korupsi bibit kopi Kejari Dairi dpo