SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ditangkap di Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, saat hendak melakukan transaksi, Rabu (15/7/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan AT (33), warga Kota Medan.
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani Satresnarkoba Polres Sergai. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan menghubungi salah seorang terduga pelaku menggunakan telepon genggam yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CPNS Guru Tahun Ini, Formasi Masih Difinalisasi
Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pria itu tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Smash BK 5268 GR. Namun, saat menyadari keberadaan petugas, salah seorang pelaku tampak panik dan berusaha membuang sebuah bungkusan ke semak tanaman serai di sekitar lokasi.
Gerak cepat petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut. Kedua pelaku langsung diamankan, sementara bungkusan yang sempat dibuang segera diperiksa.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu dan pil yang diduga ekstasi.
"Barang bukti ditemukan terbungkus plastik dan tisu yang dibuang pelaku. Keduanya langsung diamankan beserta seluruh barang bukti," ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 10,32 gram, dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash BK 5268 GR yang digunakan pelaku.
Baca Juga: PLN Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Simalungun
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kedua tersangka.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan