Penyidik Polresta Deli Serdang Dalami Dugaan Korupsi Program Sawit, Manajemen PTPN IV Disebut Belum Penuhi Undangan Klarifikasi

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:50 WIB
Diduga sawit yang kembali ditanam di Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I. (Batara/Sumut Pos)
Diduga sawit yang kembali ditanam di Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) kelapa sawit Tahun 2025 di Kebun Sei Putih, PTPN IV Regional I. Namun, hingga kini proses penyelidikan disebut belum berjalan optimal karena pihak manajemen yang diundang penyidik belum memenuhi undangan klarifikasi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Deli Serdang Iptu Irfan Alma mengatakan penyidik telah beberapa kali melayangkan surat undangan kepada jajaran manajemen Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan tersebut.

Namun, menurutnya, hingga saat ini pihak yang diundang belum hadir memenuhi undangan penyidik.

"Memang yang kami sampaikan sifatnya undangan, sehingga secara hukum mereka tidak memiliki kewajiban untuk hadir. Namun sampai sekarang kami belum mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran mereka," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Pemkab Langkat Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD atas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Meski demikian, ia menduga ketidakhadiran tersebut kemungkinan disebabkan kesibukan pekerjaan. Penyidik pun masih membuka ruang agar proses klarifikasi dapat dilakukan.

Menurut Irfan, apabila diperlukan, penyidik dapat mendatangi langsung kantor manajemen Kebun Sei Putih di Kecamatan Galang untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan.

"Undangan sudah kami sampaikan. Siapa saja yang dipanggil dan jabatannya masih merupakan bagian dari proses penyelidikan," katanya.

Ia menambahkan, fokus penyelidikan saat ini masih pada pemeriksaan terhadap pihak internal perusahaan. Sementara itu, vendor atau pelaksana pekerjaan kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Tahun 2025 belum dipanggil.

"Prosesnya masih tahap penyelidikan. Saat ini kami masih mengundang pihak internal, termasuk General Manager Distrik Serdang Dua," jelasnya.

PTPN IV Bantah Mangkir

Terpisah, Asisten Kepala (Askep) Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I Efri Handoko membantah anggapan bahwa pihak perusahaan mengabaikan undangan penyidik.

"Logikanya mana mungkin kami tidak menghadiri undangan dari Polresta Deli Serdang jika memang sudah diundang," katanya.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi yang telah dipublikasikan, manajemen PTPN IV Regional I menegaskan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Kelapa Sawit Tahun 2025 di Afdeling I, II, III, dan IV Kebun Sei Putih.

Baca Juga: NasDem Sumut Luncurkan Buku Gagasan Surya Paloh, Ketum Hadir Langsung di Medan

"Hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi maupun bukti penyalahgunaan wewenang ataupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan TU maupun TK Kelapa Sawit Tahun 2025," ujar Handoko dalam keterangan sebelumnya.

Ia menegaskan, meski meyakini seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur, perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, seluruh kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi telah dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis perusahaan, serta telah melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal secara berjenjang.

Masih Tahap Penyelidikan

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deli Serdang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran dalam kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Kelapa Sawit Tahun 2025 di Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan dokumen guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut. (btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
kelapa sawit tipikor polresta deli serdang tanaman ulang ptpn iv