Mantan Kadis DLH Tebingtinggi Didakwa Korupsi Anggaran BBM Sampah, Rugikan Negara Rp863 Juta

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:00 WIB
TERDAKWA: Eks Kadis DLH Tebingtinggi bersama dua terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Eks Kadis DLH Tebingtinggi bersama dua terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.

Dia didakwa bersama-sama dengan terdakwa Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/7/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Baca Juga: Sidang Smartboard Tebingtinggi, PH Soroti Pengakuan Ahli Soal Salah Hitung Kerugian Negara

"Terdakwa memerintahkan pengadaan BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan melalui sejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi," ungkap JPU Danang Dermawan.

Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan bendahara pengeluaran menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar serta pembelian BBM di SPBU.

Namun, jaksa menyebut dalam pelaksanaannya bendahara pengeluaran diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dan digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.

"Terdakwa mengetahui penggunaan struk yang tidak sesuai dengan transaksi riil, bahkan memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk pembelian BBM sebagai dokumen pertanggungjawaban," katanya.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menyetujui nota dinas permintaan pembayaran, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran transaksi pembelian BBM.

Jaksa menjelaskan, pada awal Tahun Anggaran 2024, DLH Kota Tebing Tinggi mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1,124 miliar. Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp1,421 miliar.

Sepanjang tahun anggaran tersebut diterbitkan puluhan dokumen pencairan, mulai dari nota dinas, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran belanja BBM.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.016.444," sebut jaksa.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut juga menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, faktur pembelian BBM yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban ternyata tidak diterbitkan oleh SPBU terkait.

Jaksa juga mengungkap adanya perbedaan bentuk dan format faktur, serta nama operator yang tercantum dalam dokumen bukan merupakan pegawai SPBU. Sementara data transaksi PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan nilai pembelian BBM yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dipertanggung jawabkan dalam pencairan anggaran.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Deni Syahputra, menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
dlh tebingtinggi korupsi bbm persampahan