MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menghadirkan ahli audit Sudirman dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/7/2026) malam.
Dalam keterangannya, Sudirman menilai audit penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar perkara tersebut, tidak dilakukan sesuai standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, audit kerugian negara seharusnya diawali dengan pengumpulan bukti yang memadai, termasuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
Baca Juga: PNM Peduli Revitalisasi Sekolah di Daerah 3 T
"Setiap pemeriksaan harus didukung pengumpulan bukti, klarifikasi, maupun konfirmasi. Kalau tahapan itu tidak dilakukan, menurut saya audit tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004," ujarnya dihadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis.
Ia menjelaskan, audit untuk menghitung kerugian keuangan negara berbeda dengan audit yang bertujuan mengidentifikasi risiko.
"Ini adalah audit penghitungan kerugian negara, bukan audit mitigasi risiko. Standarnya berbeda dan harus dipenuhi," katanya.
Sudirman juga menyoroti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurutnya hanya menyebut adanya potensi kerugian pada korporasi, bukan kerugian negara yang telah nyata.
"Kalau masih disebut potensi, berarti kerugiannya belum pasti. Korporasi juga berbeda dengan negara," ujarnya.
Ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan keuntungan maupun kerugian badan usaha milik negara (BUMN) tidak serta-merta dikategorikan sebagai keuntungan atau kerugian negara.
Selain itu, Sudirman berpendapat proses audit seharusnya mempertimbangkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah dijalani PT PASU.
Menurutnya, kondisi tersebut wajib dicantumkan dalam objek pemeriksaan karena akan memengaruhi penentuan besaran kerugian yang sebenarnya.
"Kalau perusahaan sedang menjalani proses PKPU, sebaiknya menunggu sampai ada putusan. Setelah itu baru bisa diketahui sisa harta perusahaan dan menjadi dasar untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian," jelasnya.
Ia juga mengkritisi metode audit yang dinilai hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa melakukan verifikasi kepada pihak yang memberikan keterangan.
"BAP saja tidak cukup dijadikan dasar. Dalam praktik audit, isinya harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait agar memenuhi standar pemeriksaan," katanya.
Sudirman menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, auditor juga berkewajiban meminta tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab atas objek yang diperiksa sebelum menyimpulkan hasil audit.
Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum dengan terdakwa Djoko Sutrisno akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe