LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Rustam dan Rafika kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026). Agenda pemeriksaan saksi mengungkap sejumlah fakta yang memperjelas konstruksi perkara, mulai dari kronologi pengungkapan kasus, barang bukti yang disita, hingga dugaan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Muhammad Arsyad alias Agus, Fernando dan Syamsuriza dari Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Syaiful alias Abah. Para saksi terdiri atas saksi fakta maupun petugas yang terlibat langsung dalam proses penangkapan dan pengembangan perkara.
Barang Bukti Ditemukan di Rumah dan Kendaraan
Dalam persidangan, saksi dari BNN menerangkan bahwa petugas menemukan barang bukti narkotika seberat sekitar 800 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur di dalam rumah yang menjadi lokasi pengungkapan perkara.
Saksi juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, Rustam diduga berupaya melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan bus. Namun, petugas berhasil menangkapnya di wilayah Aek Kanopan.
Saat penangkapan, petugas menyita uang tunai sekitar Rp250 juta. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga milik Rustam turut diamankan. Dari dalam jok kendaraan tersebut, petugas menemukan narkotika seberat sekitar 100 gram.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
Menurut saksi, penangkapan terhadap Rustam dan Rafika merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Muhammad Arsyad alias Agus dan Syaiful alias Abah.
Dugaan Peran Masing-Masing Terdakwa Terungkap
Keterangan para saksi di persidangan turut mengungkap dugaan peran masing-masing terdakwa.
Rafika disebut berperan menerima uang hasil penjualan narkotika. Keterangan tersebut diakui oleh sejumlah saksi dan juga dibenarkan dalam persidangan.
Sementara itu, Muhammad Arsyad alias Agus mengaku memperoleh pasokan narkotika dari Rustam. Sedangkan Syaiful alias Abah disebut merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi bersama Agus.
Saksi juga menerangkan bahwa komunikasi Agus hanya berlangsung dengan Rustam dan tidak pernah berhubungan langsung dengan Rafika. Meski demikian, Rafika diduga mengetahui asal-usul uang yang diterimanya berasal dari hasil transaksi narkotika.
Pengembangan Kasus Berawal dari Pengakuan Agus
Di hadapan majelis hakim, saksi penangkap menjelaskan bahwa pengejaran terhadap Rustam dilakukan sekitar sepekan setelah Agus lebih dahulu diamankan.
Informasi mengenai keberadaan Rustam diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Agus yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan.
Dari proses tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan kepemilikan sepeda motor Honda Vario yang disebut milik Rustam dan menjadi salah satu petunjuk dalam proses pencarian.
Baca Juga: Ringkasan Fitur Baru: Daftar di iPad, WhatsApp di mobil Anda, dan masih banyak lagi
Selain narkotika, jaksa juga mengungkap sejumlah barang bukti lain yang telah disita dalam perkara tersebut.
Dari terdakwa Rafika, penyidik menyita satu kalung emas, satu kalung emas putih, sepasang anting-anting, serta satu unit telepon genggam Android. Seluruh barang bukti tersebut telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkap penyitaan satu kartu ATM milik Rustam dengan saldo sekitar Rp50 juta sebagai bagian dari penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, saksi menerangkan bahwa pada 22 Januari, petugas juga menemukan barang bukti lain di kamar yang diduga berkaitan dengan Agus, berupa ganja, sabu, alat hisap (bong) yang masih mengandung sisa sabu, serta satu unit airsoft gun.
Hubungan Rustam dan Agus Terungkap di Persidangan
Persidangan juga mengungkap bahwa rumah yang menjadi lokasi penangkapan Agus merupakan milik Rustam dan saat itu disewa oleh Agus.
Saat ditangkap di Aek Kanopan, petugas tidak menemukan narkotika yang dibawa Rustam maupun Rafika.
Di hadapan majelis hakim, Agus mengakui memiliki hubungan kerja dengan Rustam dalam peredaran narkotika. Keduanya disebut saling memasok barang ketika salah satu kehabisan stok.
Rustam membenarkan sebagian keterangan yang disampaikan Agus terkait hubungan mereka.
Sementara itu, Rafika juga menyatakan bahwa keterangan para saksi dari BNN, termasuk Agus dan Syaiful alias Abah, sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Usai persidangan, awak media berupaya meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait pemisahan berkas perkara antara Rustam dan Muhammad Arsyad alias Agus, serta keterkaitan keduanya yang terungkap selama persidangan.
Namun, pihak JPU belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar konfirmasi dilakukan secara resmi di kantor.
"Untuk konfirmasi secara resmi bisa datang ke kantor kami," demikian jawaban JPU melalui pesan singkat.
Dalam perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Ferawati Naibaho, SH, sebelumnya telah menuntut Muhammad Arsyad alias Agus dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Sedangkan terdakwa Syaiful Amri alias Abah dituntut dengan pidana 1 tahun penjara.
Persidangan terhadap Rustam dan Rafika masih akan berlanjut. Seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.(rel/han)
Editor : Johan Panjaitan